BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Jl. Langlang Rejo RT 012 RW 001, Desa Langlang, Singosari, Malang |
Profil BPD
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
Visi & Misi BPD
Tugas Pokok & Fungsi BPD
FUNGSI BPD :
Sebagaimana termuat dalam pasal 31 pada Permendagri No 110 Tahun 2016, BPD memiliki fungsi :
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
- Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
TUGAS BPD :
Sebagaimana termuat dalam pasal 32 pada Permendagri No 110 Tahun 2016, BPD memiliki fungsi
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BPD
- Menyelenggarakan musyawarah desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepengurusan BPD
STRUKTUR ORGANISASI
NAMA | JABATAN | ALAMAT |
MOCH. ANAS SYAHRI | KETUA | DESA LANGLANG |
AHMAD SUHFI HIDAYATULLAH | ANGGOTA | DESA LANGLANG |
WASIYAN | ANGGOTA | DESA LANGLANG |
HANDRIANTO | ANGGOTA | DESA LANGLANG |