PELAYANAN ADMINISTRASI

PERSYARATAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(ADMINDUK) - KK, KTP, AKTA LAHIR, AKTA KEMATIAN, SURAT PINDAH, KIA

KARTU KELUARGA (KK)
KK BARU PERUBAHAN DATA KK

KK GANTI KEPALA KELUARGA

(KEPALA KELUARGA MENINGGAL)

KK RUSAK
- Form F1.02
- Form F1.1
- FC KK Lama
- FC Surat Nikah/Akta
  Perkawinan/Akta
  Perceraian/SPTJM
- FC Surat Kelahiran/SPTJM
Kelahiran*
- FC SKPWNNI (Surat Pindah)*
- FC Akta Kematian*
- Dokumen Pendukung
  Lainnya *
- Form F1.02
- Form F1.06
- FC KK Lama
- FC Surat Nikah/Akta
  Perkawinan/Akta
  Perceraian/SPTJM
- FC Akta Kelahiran*
- FC Ijazah*
- FC SKPWNNI (Surat Pindah)*
- FC Akta Kematian*
- Dokumen Pendukung
  Lainnya*
- Form F1.02
- FC KK Lama
- FC Akta Kematian
- FC Surat Nikah/Akta
  Perkawinan/Akta
  Perceraian/SPTJM
- Form F1.01 (Jika Pengganti
  Kepala Keluarga bukan
  Istri)
- KK yang rusak
- Form F1.2
- FC Surat Nikah/Akta
  Perkawinan/Akta
  Perceraian/SPTJM
KK HILANG
- Form F1.2
- FC Surat Nikah/Akta
  Perkawinan/Akta
  Perceraian/SPTJM
- Surat Kehilangan dari
  Kepolisian

 

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP-EL)
KTP-EL BARU
(Sudah Perekaman)
KTP-EL HILANG KTP-EL RUSAK PERUBAHAN DATA
KTP-EL
Pembuatan KTP baru harus melakukan
perekaman biometrik
terlebih dahulu di Kantor Kecamatan
- FC KK
- Form F1.02
- FC KK
- Form F1.02
- Surat Keterangan
  Kehilangan dari Kepolisian
- FC KTP-EL Lama (Rusak)
- FC KK
- Form F1.02
- FC KTP-EL Lama
- FC KK terbaru
- Form F1.02

 

AKTA KELAHIRAN AKTA KEMATIAN SURAT PINDAH

Data anak yg akan diajukan akta
kelahiran harus sudah masuk pada
data KK terbaru.
- Form F2.1
- FC Surat Keterangan Lahir Asli/SPTJM
  Kelahiran
- FC Surat Nikah/Akta
  Perkawinan/SPTJM
- FC KK
- FC KTP Ke-2 Orang tua
- FC KTP 2 Org Saksi
- Surat Pernyataan Kebenaran Data

- Form F2.1
- FC KTP Pelapor
- FC KK Almarhum/Almarhumah
- FC KTP-El Almarhum/Almarhumah
- Surat Kematian/SPTJM Kematian
- Surat Pernyataan Kebenaran Data
- FC KK Pelapor (Jika palapor berbeda
  KK dg Almarhum/Almarhumah)*

PINDAH PENDUDUK DALAM NKRI 

- FC KTP
- Form F1.03
- FC KK
- Dokumen Pendukung*

1. Jika anak dibawah 17th pindah sendiri,
    lampirkan surat pernyataan izin orang tua*
2. Jika Istri pindah sendiri lampirkan, surat
    pernyataan izin suami*
3. Jika menumpang/menyewa/kontrak/kos,
    lampirkan surat pernyataan tidak keberatan
    dari pemilik rumah*

 

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
KIA BARU KIA HILANG KIA RUSAK PERUBAHAN DATA KIA
- Form F1.02
- FC KK
- FC Akta Kelahiran
- Pas Foto *
- Form F1.02
- FC KK
- Surat Kehilangan dari
  Kepolisian
- Pas Foto *
- Form F1.02
- FC KK
- FC KIA Rusak
- Pas Foto *
- Form F1.02
- FC KK
- KIA Lama
- Pas Foto *

*Pas Foto (Foto berwarna 2x3 untuk anak umur 5-17 th, Background merah untuk tahun lahir ganjil,
Background biru untuk tahun lahir genap)

- Sesuai Kebutuhan